Hasto Kristiyanto Diperiksa Hari Ini sebagai Terdakwa, Bongkar Peran PDIP, Suap ke KPU, dan Misteri Hilangnya Harun Masiku!

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 14:16 WIB
Sidang Hasto Kristiyanto digelar hari ini usai didakwa suap dan hambat penyidikan Harun Masiku dalam kasus PAW DPR PDIP. (HukamaNews.com / Antara)
Sidang Hasto Kristiyanto digelar hari ini usai didakwa suap dan hambat penyidikan Harun Masiku dalam kasus PAW DPR PDIP. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik hari ini karena akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Persidangan ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pengusutan kasus suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Harun Masiku dan beberapa kader PDIP.

Jadwal pemeriksaan terhadap Hasto sempat tertunda pekan lalu, namun hari ini, Kamis 26 Juni 2025, agenda tersebut dipastikan digelar oleh Majelis Hakim sekitar pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan ini dinilai krusial, mengingat status Hasto sebagai pejabat tinggi partai dan dugaan keterlibatannya dalam upaya menghalangi proses hukum.

Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto Makin Panas! Teman Kuliah dan Mantan Hakim MK Muncul Sebagai Saksi Meringankan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Moch Takdir Suhan, membenarkan bahwa pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa akan difokuskan pada perannya dalam dua dakwaan utama yang telah disusun.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto sudah menghadirkan sejumlah saksi ahli guna memperkuat pembelaan.

Beberapa nama yang telah dihadirkan antara lain dosen UI Cecep Hidayat, pakar hukum pidana Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mahrus Ali dari Universitas Wahid Hasyim, serta mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.

Sementara itu, jaksa KPK juga tak kalah aktif menghadirkan para saksi dan ahli untuk menguatkan dakwaan mereka terhadap Hasto.

Daftar saksi yang dihadirkan meliputi pakar bahasa Frans Asisi Datang dari UI, ahli hukum pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar, serta saksi-saksi lain dari berbagai latar belakang mulai dari akademisi, penyelidik KPK, hingga kader partai.

Baca Juga: Bukan Daur Ulang! Ahli Hukum UGM Bongkar Fakta Mengejutkan soal Kasus Hasto di Sidang Tipikor

Nama-nama seperti Saeful Bahri, Kusnadi, Riezky Aprilia, dan mantan Ketua KPU Arief Budiman turut dimintai keterangan dalam persidangan ini.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Hasto diduga telah memerintahkan orang dekatnya, termasuk stafnya Kusnadi, untuk menghancurkan alat bukti berupa ponsel milik Harun Masiku.

Langkah ini dilakukan pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Dalam proses penyidikan, tindakan itu dianggap sebagai upaya nyata untuk menghambat penyelidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Rmol.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X