HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar dugaan gratifikasi besar-besaran yang terjadi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Pusat perhatian kali ini tertuju pada kegiatan pengadaan yang berlangsung di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun anggaran 2020.
Nilai dugaan gratifikasi yang dibidik tidak main-main, diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.
Penyidik KPK pun terus menggali fakta dan kronologi dari sejumlah saksi kunci yang diduga mengetahui jalannya proses pengadaan dan aliran dana tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan korupsi di tubuh lembaga legislatif yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan integritas.
Pada Selasa (24/6/2025), dua saksi penting hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keduanya adalah Dyastasita Widya Budi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR tahun 2020, dan Joni Jondriman, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR di tahun yang sama.
Keterangan dari kedua saksi ini dianggap penting karena berkaitan langsung dengan teknis pengadaan dan aliran gratifikasi yang sedang ditelusuri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus pada masa (tempus) terjadinya dugaan gratifikasi, termasuk jenis pengadaan apa saja yang menjadi sumber aliran dana mencurigakan.
"Materi pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi," ujar Budi.
Baca Juga: PT Pintu Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi ASDP, Siap Dukung Langkah KPK
Budi juga menegaskan bahwa nilai Rp17 miliar yang saat ini disebut masih bisa bertambah, mengingat penyidikan yang terus berjalan dan kemungkinan adanya proyek lain yang turut terlibat.
KPK saat ini sedang memverifikasi asal-usul dana tersebut serta memetakan potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi antara pelaksana proyek dan penyelenggara negara.
“Jumlahnya bisa bertambah. Saat ini masih didalami dari sisi pengadaan mana saja yang terindikasi ada gratifikasi,” jelasnya.