Terendus Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR, KPK Bongkar Jejak Uang dari Biro Persidangan dan Sosialisasi Tahun 2020

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
Dugaan gratifikasi belasan miliar di MPR diselidiki KPK, soroti peran pejabat dan aliran dana dalam proyek pengadaan 2020. (HukamaNews.com / Net)
Dugaan gratifikasi belasan miliar di MPR diselidiki KPK, soroti peran pejabat dan aliran dana dalam proyek pengadaan 2020. (HukamaNews.com / Net)

Terkait siapa saja pihak yang terlibat, KPK belum membuka nama tersangka secara lengkap.

Namun, ketika disinggung mengenai keterlibatan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, Budi enggan memberikan kepastian.

Ia hanya menyebut bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara aktif maupun yang telah atau sedang menjabat.

“Masih belum bisa disampaikan secara detail. Yang jelas penyelenggara negara,” tegasnya.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menindak tegas segala bentuk praktik gratifikasi di lembaga tinggi negara.

Baca Juga: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Makin Panas, Saksi Misterius Disiapkan Hadang Pemulangan ke Indonesia!

Selain untuk menegakkan hukum, langkah ini juga menjadi pesan kuat bahwa pengelolaan anggaran publik harus transparan dan bebas dari praktik rente politik.

Dengan nilai kerugian yang mencapai belasan miliar, publik tentu berharap KPK tak hanya berhenti pada penyidikan level teknis, tapi juga mengungkap siapa saja aktor utama yang memainkan peran dalam skema dugaan korupsi ini.

Sebagai informasi, kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi biasanya berkaitan dengan agenda resmi kelembagaan dan penyebaran informasi kelembagaan MPR kepada masyarakat.

Namun, jika benar praktik gratifikasi terjadi di sektor ini, maka kepercayaan publik terhadap fungsi representatif MPR bisa ikut terguncang.

Baca Juga: DPR Masih Diam soal Surat Pemakzulan Gibran, Publik Bertanya-tanya: Kapan Dibahas di Rapim dan Bamus?

KPK pun diharapkan segera memberikan perkembangan terbaru secara terbuka agar masyarakat bisa turut mengawasi jalannya proses hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X