Jual Beli Izin Tambang? KPK Periksa Bos Besar, Jejak Suap IUP di Kaltim Makin Terang-Terangan!

photo author
- Senin, 23 Juni 2025 | 16:00 WIB
Kasus suap IUP Kaltim, KPK dalami peran pengusaha Rudy Ong Chandra demi ungkap aliran dana dan aktor di balik izin tambang. (HukamaNews.com / KPK)
Kasus suap IUP Kaltim, KPK dalami peran pengusaha Rudy Ong Chandra demi ungkap aliran dana dan aktor di balik izin tambang. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Kali ini, giliran pengusaha Rudy Ong Chandra yang dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Juni 2025.

Rudy bukan nama asing dalam perkara ini.

Selain sebagai tersangka, ia juga dikenal sebagai tokoh penting di sejumlah perusahaan tambang, seperti PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, hingga PT Anugrah Pancaran Bulan.

Baca Juga: Proyek Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun Disorot, Nadiem Diperiksa Kejagung tapi Pilih Bungkam, Benarkah Ada Skandal Besar?

Ia bahkan memiliki saham sebesar 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Rudy sebagai saksi.

Meski begitu, keterangannya dinilai penting untuk memperjelas alur dugaan suap yang mengalir dalam proses penerbitan IUP di wilayah yang kaya akan sumber daya tambang ini.

KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan, tapi penelusuran terhadap aliran uang dan proses administrasi izin diduga menjadi fokus utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Rudy hadir sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Serangan AS ke Iran Picu Harga Minyak Meroket, Selat Hormuz Diambang Ditutup, Indonesia Terancam Guncang

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi seperti Rudy memiliki peran penting dalam membongkar rangkaian peristiwa perkara dan menguatkan bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Perkara ini resmi masuk ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024.

Tiga nama mencuat sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, anaknya Dayang Dona selaku Ketua Kadin Kaltim, serta Rudy Ong Chandra.

Ketiganya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X