HUKAMANEWS - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Ketidakhadiran Khofifah pada pemanggilan Jumat, 20 Juni 2025 lalu, disebabkan oleh adanya keperluan lain yang membuatnya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan pernyataan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Khofifah telah mengajukan surat permohonan untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaannya.
Budi memastikan bahwa permintaan tersebut telah dikabulkan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur itu dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Tanggal pastinya akan kami umumkan kemudian,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Juni 2025.
Kasus ini kian menarik perhatian publik setelah pernyataan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut Khofifah sangat mengetahui proses pencairan dana hibah.
Kusnadi mengungkapkan hal tersebut usai diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.
Menurutnya, pencairan dana hibah dari APBD merupakan wewenang penuh kepala daerah.
“Ya kalau dana hibah itu ya dua-dua, dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi kepada wartawan.
Baca Juga: Lagi Hype! Ini Bocoran Lengkap Desain dan Fitur AI+ Smartphone yang Fokus Jaga Data Pribadimu
Ia menegaskan bahwa tidak mungkin seorang gubernur tidak mengetahui aliran dana yang dikeluarkannya sendiri.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa pengambilan keputusan terkait hibah tidak dilakukan sepihak, melainkan diketahui dan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.
Meskipun begitu, Kusnadi mengaku tidak ingin mencampuri langkah hukum lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.
Artikel Terkait
Ikut Terseret Kasus Suap Harun Masiku, Pegawai Valuta Ini Dipanggil KPK, Peran Money Changer Mulai Terkuak!
Tumpukan Rp2 Triliun Dipajang Kejagung! Uang Korupsi Wilmar Disusun Mirip Candi, Ada Dugaan Suap Hakim Rp60 Miliar!
Meski Mengelak Suap ke Hakim, Terbukti Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Suap Hakim, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Uang Suap Rp5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Ternyata Dipakai Produksi Film ‘Sang Pengadil’, Ini Fakta Mengejutkannya!
Jejak Uang Suap Rp60 Miliar dari Wilmar Group Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!