nasional

Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang Tetapkan Dirut PD Petrogas GBR Sebagai Tersangka Korupsi Laporan Keuangan

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:42 WIB
Mantan DIrut PD Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo terkait kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar (IG @kejari.karawang).


HUKAMANEWS - Pada hari Senin, (23/6), Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan perkembangan penyidikan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan PD Petrogas Persada BUMD Karawang tahun 2019 hingga 2024.

Tim Penyidik telah menetapkan GBR sebagai tersangka pada 17 Juni 2025.

Demikian dikutip dari akun Instagram @kejari.karawang, pada Rabu (25/6).

GBR menjabat sebagai Direktur Utama PD Petrogas periode 2014–2019 dan Plt. Direktur Utama sejak 2019.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Praktisi Penerbangan Gerry Soejatman Sebut Basarnas Punya Rescue Helikopter untuk Rescue Operations, Hanya Saja...

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tertanggal 18 Juni 2025, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening milik PD Petrogas Persada Karawang di Bank Jabar.

Dana tersebut merupakan hasil pembagian dividen dari kepemilikan saham di PT MUJ ONWJ Bandung, yang berasal dari kerja sama Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ sebagai kontraktor migas, di wilayah ONWJ.

Penyitaan dilakukan demi kepentingan pembuktian dalam proses hukum.

Penyitaan ini bertujuan untuk mengamankan alat bukti, mencegah kerugian negara lebih lanjut, serta menjamin kepastian hukum atas aset yang harus dikembalikan ke kas daerah, sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam pemberantasan korupsi.***

Tags

Terkini