Dapat Serangan Pembacokan Jaksa Fungsional dan ASN Kejari Deli Serdang, Kapuspen Harli Siregar Sebut Jaksa Dikawal dalam Menjalankan Tugasnya

photo author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 19:59 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung  Harli Siregar  (Ist)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (Ist)

HUKAMANEWS - Kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ikut menanggapi.

Menurut Harli, bahwa jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.

Sebelumnya penyerangan dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Penyerangan terjadi di ladang sawit milik jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5).

"Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas," ujar Harli saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh satuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), salah satunya seperti saat persidangan.

Baca Juga: Energi Positif Bapak Aing Bawa Kemenangan Bagi Persib Juarai Liga 1, Aksinya Asyik Berbaur dengan Bobotoh

Disebutkan bahwa pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

Ada pun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.

Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.

Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Meski begitu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.

Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.

Baca Juga: Putri Elisabeth Ningrat Asal Belgia Ikut Terancam Melanjutkan Studinya di Universitas Havard

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X