nasional

Meski Mengelak Suap ke Hakim, Terbukti Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Suap Hakim, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:46 WIB
Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, terbukti melakukan suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur (HukamaNews.com / Berita Satu)

HUKAMANEWS - Ibunda Ronald Tannnur divonis 3 tahun penjara.

Tak hanya itu, Meirizka Widjaja juga terbukti memberikan sesuatu alias suap kepada hakim.

Tak cukup 3 tahun penjara, Meirizka juga dikenakan juga denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungam.

Keputusan vonis ini dibacakan hakim dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu, (18/6).

Meirizka dinyatakan terbukti melakukan korupsi berupa memberikan sesuatu alias suap kepada hakim, untuk memengaruhi putusan perkara anaknya yang ketika itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan.

"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Baca Juga: Siap Lawan Balik! Usai Diperiksa Bareskrim, PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi

Oleh karena itu, Meirizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi, sehingga mencederai nama baik lembaga peradilan.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis adalah Meirizka merupakan korban praktik korupsi advokat, yang memberikan nasihat melanggar hukum terhadap kliennya yang awam hukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum, ⁠terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga," imbuh Hakim Rosihan membacakan pertimbangan meringankan.

Baca Juga: Bawa 442 Jemaah Haji, Pesawat Saudia Dialihkan ke Kualanamu Usai Terima Ancaman Bom, Densus 88 Langsung Turun Tangan

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, terkait dengan kasus pemberian suap untuk pengondisian perkara anaknya pada tahun 2024.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini bahwa Meirizka telah terbukti memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur.

Halaman:

Tags

Terkini