HUKAMANEWS - Dugaan praktik suap di lingkungan peradilan kembali mengemuka, kali ini melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.
Kasus ini mencuat setelah muncul temuan uang senilai lebih dari Rp750 juta yang diduga diterima Rudi dalam perkara pembunuhan yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur.
Putusan vonis bebas dalam kasus itu langsung menuai sorotan, dan kini menjadi perhatian publik karena dugaan adanya permainan kotor di balik layar.
Rudi disebut menerima aliran dana besar yang diberikan untuk mempengaruhi susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Gratis Ongkir Tetap Aman, Komdigi Hanya Atur Diskon Kurir, Ini Penjelasan Lengkapnya
Nama pengacara Lisa Rachmat dan ibu terdakwa, Meirizka Widjaja, juga terseret dalam pusaran kasus ini.
Penyelidikan mendalam dari Kejaksaan Agung mulai membuka satu per satu fakta yang memperkuat dugaan suap dalam pengurusan vonis bebas tersebut.
Menurut hasil penyidikan, uang suap yang diduga diterima Rudi Suparmono berasal dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja.
Jumlah total yang digelontorkan mencapai 140.000 dolar Singapura, dengan pembagian kepada sejumlah pihak kunci dalam perkara tersebut.
Rudi sendiri disebut menerima dua kali transfer uang.
Pertama, sebesar 43.000 dolar Singapura yang diterimanya langsung dari Lisa.
Baca Juga: Siapkan Kurban 5 Sapi di Idul Adha 2025, Inul Daratista: Alhamdulillah, rezekinya berlimpah
Kedua, senilai 20.000 dolar Singapura yang diduga disalurkan melalui Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Kedua aliran dana ini menjadi bukti penting bahwa Rudi bukan sekadar penonton dalam kasus ini.
Ia disebut aktif dalam mempengaruhi jalannya perkara, termasuk pemilihan hakim yang akan mengadili Ronald Tannur.
Artikel Terkait
Sedihnya Istri dari Hakim yang 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Saldo ATM Rp0, Hidup Bergantung pada Keluarga
Kesal Tak Lagi Bisa Ambil Uang di ATM Karena Nol Rupiah, Saksi Rita Ungkap Marah Kepada Erintuah Damanik yang Terseret Kasus Ronald Tannur
Hakim Disuap Miliaran? Sidang Perdana Zarof Ricar Bongkar Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Uang Suap Rp60 Miliar Mengalir di PN Jakpus, Terbongkar dari Perkara Ronald Tannur, Begini Kronologinya
2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Memilih Diam dan Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya