Dalam perkara ini, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar, untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.
Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).
Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini.***
Artikel Terkait
Sedihnya Istri dari Hakim yang 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Saldo ATM Rp0, Hidup Bergantung pada Keluarga
Hakim Disuap Miliaran? Sidang Perdana Zarof Ricar Bongkar Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Uang Suap Rp60 Miliar Mengalir di PN Jakpus, Terbongkar dari Perkara Ronald Tannur, Begini Kronologinya
2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Memilih Diam dan Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya
Terbongkar! Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Diduga Terima 'Uang Terima Kasih' untuk Pengaruhi Vonis Bebas Ronald Tannur
Ibunda Ronald Tannur Ngaku Tak Tahu Soal Suap Hakim untuk Vonis Bebas Anaknya, Jaksa Tetap Tuntut 4 Tahun Penjara!