Meski Mengelak Suap ke Hakim, Terbukti Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Suap Hakim, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 18:46 WIB
Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, terbukti melakukan suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur   (HukamaNews.com / Berita Satu)
Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, terbukti melakukan suap hakim demi vonis bebas Ronald Tannur (HukamaNews.com / Berita Satu)

Dalam perkara ini, Meirizka selaku ibu dari Ronald Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar, untuk memberikan vonis bebas terhadap anaknya.

Uang tunai keseluruhan yang diberikan meliputi Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00 per dolar Singapura).

Uang suap itu diduga diberikan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang juga menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X