Kejagung sendiri menegaskan tetap optimis melanjutkan perjuangan di tingkat kasasi agar hak negara bisa benar-benar dipulihkan.
Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi hukum terhadap korporasi yang diduga menyalahgunakan fasilitas ekspor demi keuntungan sepihak.
Apakah uang yang sudah dikembalikan akan cukup untuk menggantikan dampak ekonomi yang timbul?
Dan, lebih penting lagi, apakah keadilan akan berpihak kepada negara atau justru kepada korporasi?
Kita tunggu keputusan final dari Mahkamah Agung.***