Jejak Korupsi Pertamina Tembus Singapura, Kejagung Bongkar Bukti Panas di Balik Dugaan Skandal Rp193 Triliun

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 08:00 WIB
Penyidikan korupsi Pertamina makin luas, Kejagung periksa perusahaan asing demi bongkar kerugian negara triliunan rupiah. (HukamaNews.com / Kejagung)
Penyidikan korupsi Pertamina makin luas, Kejagung periksa perusahaan asing demi bongkar kerugian negara triliunan rupiah. (HukamaNews.com / Kejagung)

HUKAMANEWS - Jakarta kembali diguncang oleh lanjutan drama hukum dalam kasus dugaan korupsi jumbo di tubuh PT Pertamina (Persero).

Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memperluas penyidikannya hingga ke Singapura.

Langkah ini bukan tanpa alasan, karena upaya pemanggilan sejumlah perusahaan berbasis di Negeri Singa ke Jakarta sebelumnya tak membuahkan hasil.

Akhirnya, tim penyidik memilih terbang langsung ke Singapura demi menggali bukti-bukti penting dari perusahaan perdagangan yang diduga ikut terlibat.

Baca Juga: 7 Bulan Ditahan, Tom Lembong Baru Dapat Audit BPKP! Hakim Turun Tangan Perintahkan Jaksa Serahkan Dokumen

Kasus ini sendiri ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Angka yang fantastis ini membuat publik bertanya-tanya, seberapa luas skema yang sedang dibongkar dan siapa lagi yang akan terseret?

Penyidikan menyasar dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina beserta anak usahanya.

Fokusnya tertuju pada transaksi dari periode 2018 hingga 2023 yang diduga tidak transparan.

Beberapa nama petinggi sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne yang menjabat VP Trading Operation di anak usaha yang sama.

Baca Juga: e-BPKB Resmi Diterapkan Maret 2025, Simak Keunggulan dan Cara Mudah Akses Data Mobil Baru yang Bikin Urusan Administrasi Jadi Super Praktis!

Namun penyidik tampaknya belum berhenti sampai di situ.

Untuk mendalami jejak uang dan transaksi mencurigakan, Kejagung menyasar empat perusahaan dagang yang beroperasi di Singapura.

Sayangnya, identitas perusahaan tersebut masih belum dibuka ke publik.

Yang jelas, Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura atau CPIB telah menerima permintaan kerja sama resmi dari pihak Kejagung Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Kompas, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X