Bongkar Kasus CPO Rp11 Triliun, Kejagung Sita Uang Wilmar Group, Putusan Hakim Justru Jadi Tanda Tanya Publik

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 16:30 WIB
Kejagung sita Rp11 triliun dari Wilmar Group dalam kasus ekspor CPO ilega (HukamaNews.com / Kejagung)
Kejagung sita Rp11 triliun dari Wilmar Group dalam kasus ekspor CPO ilega (HukamaNews.com / Kejagung)

Dalam rinciannya, PT Wilmar Nabati Indonesia menjadi penyumbang kerugian terbesar, yaitu Rp7,3 triliun.

Disusul PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Sinar Alam Permai Rp483 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57 miliar, dan PT Multi Nabati Sulawesi Rp39 miliar.

Sutikno menjelaskan bahwa pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh korporasi tersebut telah mengembalikan dana sesuai nilai kerugian negara yang ditetapkan.

Dana tersebut kini telah masuk ke dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk memastikan bahwa seluruh kerugian negara bisa dikompensasi lewat kasasi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Gandeng Temasek dan Danantara, Siapkan Proyek Raksasa Energi Hijau di Batam hingga Karimun!

Penyitaan dana ini pun dicantumkan dalam memori tambahan kasasi, yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan penting bagi para hakim agung.

Khususnya, untuk memastikan agar uang tersebut tidak sekadar dikembalikan, tetapi juga bisa digunakan untuk menutupi dampak kerugian besar akibat praktik ekspor ilegal tersebut.

Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan di Direktori Putusan, dinyatakan bahwa PT Wilmar Group bersama dua korporasi lainnya — PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer dan subsider dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun, dalam keputusan kontroversialnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Oleh karena itu, kelima terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutan dan dipulihkan hak-haknya seperti semula.

Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Staf Ahli Cak Imin Diperiksa

Putusan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukum diberlakukan terhadap korporasi besar.

Pasalnya, para korporasi sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang seharusnya dapat menjerat pelaku dengan pidana berat.

Namun dengan adanya putusan ontslag van alle recht vervolging, proses hukum menjadi mentok di ranah formal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X