Dalam rinciannya, PT Wilmar Nabati Indonesia menjadi penyumbang kerugian terbesar, yaitu Rp7,3 triliun.
Disusul PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, PT Sinar Alam Permai Rp483 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57 miliar, dan PT Multi Nabati Sulawesi Rp39 miliar.
Sutikno menjelaskan bahwa pada 23 dan 26 Mei 2025, seluruh korporasi tersebut telah mengembalikan dana sesuai nilai kerugian negara yang ditetapkan.
Dana tersebut kini telah masuk ke dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk memastikan bahwa seluruh kerugian negara bisa dikompensasi lewat kasasi.
Penyitaan dana ini pun dicantumkan dalam memori tambahan kasasi, yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan penting bagi para hakim agung.
Khususnya, untuk memastikan agar uang tersebut tidak sekadar dikembalikan, tetapi juga bisa digunakan untuk menutupi dampak kerugian besar akibat praktik ekspor ilegal tersebut.
Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan di Direktori Putusan, dinyatakan bahwa PT Wilmar Group bersama dua korporasi lainnya — PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primer dan subsider dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dalam keputusan kontroversialnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu, kelima terdakwa dilepaskan dari seluruh tuntutan dan dipulihkan hak-haknya seperti semula.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Calon TKA, Eks Staf Ahli Cak Imin Diperiksa
Putusan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai bagaimana hukum diberlakukan terhadap korporasi besar.
Pasalnya, para korporasi sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang seharusnya dapat menjerat pelaku dengan pidana berat.
Namun dengan adanya putusan ontslag van alle recht vervolging, proses hukum menjadi mentok di ranah formal.
Artikel Terkait
Buntut Kasus Dugaan Korupsi Chromebook hampir Rp10 Triliun, Asta Cita Presiden Prabowo Diuji Lewat Tangan Kejagung
Jejak Korupsi Pertamina Tembus Singapura, Kejagung Bongkar Bukti Panas di Balik Dugaan Skandal Rp193 Triliun
Makin Panas, Dirut Sritex Dicegah ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Kredit Ratusan Miliar Mulai Diungkap Kejagung
Kasus Kredit Rp 3,5 T Belum Lunas, Bos Sritex Siap Dicecar Lagi Kejagung Pekan Depan!
Dulu Nangis Bareng Buruh, Kini Dirut Sritex Dicekal, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kasus Kredit Jumbo