Dulu Nangis Bareng Buruh, Kini Dirut Sritex Dicekal, Kejagung Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kasus Kredit Jumbo

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 08:39 WIB
Iwan Kurniawan dicekal ke luar negeri usai kasus kredit Sritex mencuat Kejagung beberkan peran penting sang direktur (HukamaNews.com / Antara )
Iwan Kurniawan dicekal ke luar negeri usai kasus kredit Sritex mencuat Kejagung beberkan peran penting sang direktur (HukamaNews.com / Antara )

HUKAMANEWS - Masih teringat jelas suasana haru di halaman pabrik tekstil raksasa Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada akhir Februari 2025 lalu.

Ribuan buruh harus mengakhiri hari kerja mereka untuk terakhir kali setelah PT Sri Rejeki Isman atau Sritex resmi dinyatakan pailit.

Di antara pelukan dan isak tangis, satu sosok yang tak bisa dilupakan adalah Direktur Utama Sritex saat itu, Iwan Kurniawan Lukminto.

Ia bersama kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama, duduk lesehan bersama para buruh, menyampaikan salam perpisahan yang menguras emosi.

Baca Juga: Jejak Uang Panas Chromebook Era Nadiem Makarim Disorot, Dugaan Korupsi Dikaitkan dengan Raksasa Teknologi Global

Momen tersebut semakin menyentuh ketika ribuan karyawan diajak menyanyikan lagu “Kenangan Terindah” sebagai bentuk perpisahan.

Tak sedikit dari mereka yang menitikkan air mata, termasuk sang direktur utama sendiri yang kala itu berulang kali meminta maaf sembari memeluk para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Namun, beberapa bulan berselang, nama Iwan Kurniawan Lukminto kembali mencuat ke publik.

Kali ini bukan karena perpisahan haru, melainkan karena Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan sejumlah anak usahanya.

Baca Juga: Ondel - Ondel Ternyata Masuk Warisan Budaya, Tak Boleh Digunakan Untuk Ngamen di Jalanan

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Menurut Harli, pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan.

Langkah ini diambil demi memudahkan penyidik Jampidsus menggali informasi lebih mendalam terkait peran Iwan dalam kasus kredit bermasalah tersebut.

Perlu diketahui, selain menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex saat kebangkrutan perusahaan, Iwan Kurniawan sebelumnya juga pernah menempati posisi Wakil Direktur Utama pada periode 2014 hingga 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X