HUKAMANEWS - Suasana Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mendadak jadi pusat perhatian publik pada Selasa siang, 17 Juni 2025.
Bukan karena perkara baru, melainkan karena pemandangan tak biasa: tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun yang disusun rapi menyerupai bentuk Candi Muaro Jambi.
Tumpukan uang dalam pecahan Rp100 ribuan itu adalah barang bukti hasil sitaan negara dari Wilmar Group, salah satu korporasi raksasa yang menjadi terdakwa dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng.
Kejagung memamerkan uang tersebut sebagai simbol komitmen penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Namun, uang tunai itu ternyata hanyalah sebagian kecil dari total aset yang telah berhasil disita.
"Ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan uang yang kami sita dari Wilmar Group, yakni sebesar Rp11,8 triliun," jelas Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, saat memberi keterangan pers.
Ia menegaskan bahwa uang Rp2 triliun yang dipajang ini cukup untuk merepresentasikan besarnya kerugian negara akibat dugaan korupsi ekspor minyak goreng yang menyeret nama Wilmar Group.
Transparansi di Balik Tumpukan Uang
Tumpukan uang yang dipamerkan bukan sekadar pameran formalitas.
Menurut Sutikno, ini adalah bentuk transparansi kepada publik terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Tak Mampu Hadirkan Rini Soemarno di Pengadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Pilih Walk Out
Uang tersebut dikemas dalam plastik masing-masing berisi Rp1 miliar, membentuk struktur menyerupai candi, yang disusun sedemikian rupa untuk menunjukkan betapa besar kerugian negara akibat kasus tersebut.
Meski uang yang ditampilkan hanya sebagian, Kejagung memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek keamanan dan integritas hukum.
"Alasan kami tidak menampilkan semuanya karena faktor tempat dan keamanan," ujar Sutikno.