Tumpukan Rp2 Triliun Dipajang Kejagung! Uang Korupsi Wilmar Disusun Mirip Candi, Ada Dugaan Suap Hakim Rp60 Miliar!

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 16:00 WIB
Uang Rp2 triliun hasil sitaan korupsi Wilmar dipajang Kejagung, terbongkar juga aliran suap ke hakim dan pengacara. (HukamaNews.com / NET)
Uang Rp2 triliun hasil sitaan korupsi Wilmar dipajang Kejagung, terbongkar juga aliran suap ke hakim dan pengacara. (HukamaNews.com / NET)

Wilmar Bayar, Korporasi Lain Masih Menunggak

Selain Wilmar Group, dua korporasi lain juga terlibat dalam perkara yang sama: Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Namun, kedua perusahaan ini belum menyelesaikan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Permata Hijau Group dituntut membayar Rp937,5 miliar, sementara Musim Mas Group dituntut sebesar Rp4,8 triliun.

Kejagung pun berharap kedua korporasi itu mengikuti langkah Wilmar dalam mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga: Ada Giant Sea Wall Berapa Besar Kerugian Keanekaragaman Hayati Laut Kita

Dibalik Bayang-Bayang Uang: Dugaan Suap Hakim

Tak berhenti pada korupsi ekspor CPO, Kejagung juga membuka lembaran baru dalam kasus ini dengan mengungkap adanya dugaan suap demi memengaruhi proses hukum.

Dalam perkara ini, sempat muncul putusan lepas (onslag) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membuat para terdakwa korporasi lolos dari kewajiban membayar uang pengganti.

Namun, Kejagung langsung merespons dengan langkah kasasi, dan kini mengembangkan penyidikan dugaan suap yang melibatkan unsur pengadilan hingga kuasa hukum.

Salah satu tokoh kunci dalam pusaran dugaan suap ini adalah Muhammad Syafei, Legal Wilmar Group, yang disebut sebagai penyedia dana untuk pengondisian putusan.

Baca Juga: Gaji Hakim Naik 280 Persen, KPK Harap Bisa Tahan Godaan Korupsi

Dana suap yang disiapkan oleh Syafei disebut mengalir melalui Ariyanto, kuasa hukum korporasi, lalu diteruskan ke panitera hingga akhirnya sampai ke meja hakim.

Total uang yang diduga digunakan untuk menyuap mencapai angka fantastis, yakni Rp60 miliar.

Jajaran Tersangka dari Berbagai Lini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X