nasional

Bukan Salah Peta! Kemendagri Angkat Bicara Alasan 4 Pulau Aceh Tiba-tiba Masuk Sumut dan Jadi Bahan Gosip Politik

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:48 WIB
Polemik empat pulau Aceh masuk Sumut makin panas, Kemendagri buka suara dan tegaskan tidak ada unsur politik dalam keputusan. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara soal kisruh status 4 pulau kecil yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Aceh namun kini resmi masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara.

Isu ini memanas setelah beredar tudingan bahwa penetapan tersebut merupakan bentuk "hadiah politik" dari Mendagri Tito Karnavian kepada Mantan Presiden Joko Widodo, yang diketahui sebagai mertua Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Namun, pihak Kemendagri membantah tegas narasi tersebut dan menyatakan bahwa keputusan ini murni berdasarkan proses hukum yang sah, tanpa embel-embel politis apa pun.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa polemik batas wilayah ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan kepentingan pribadi atau politik siapa pun.

Baca Juga: Baru Dilantik, Deddy Corbuzier Langsung Pamer LHKPN Hampir Rp 1 Triliun! Ini Daftar Aset Fantastisnya

Ia menekankan bahwa penetapan tersebut dilakukan melalui prosedur yang jelas dan sesuai regulasi.

Menurut Bima, keputusan memasukkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumut telah ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diteken sejak April 2025.

Ia juga menegaskan, keputusan itu tidak serta-merta final dan akan dievaluasi kembali dalam waktu dekat.

Bima menyebut bahwa Kemendagri memberikan atensi penuh terhadap persoalan ini, mengingat potensi konflik sosial dan politis yang bisa muncul di tengah masyarakat jika masalah ini tak segera diluruskan.

Baca Juga: Firman Santyabudi, Anak Try Sutrisno, Resmi Jadi Direktur Baru di Holding Tambang MIND ID

Mereka mengaku akan menyikapi persoalan ini dengan sangat hati-hati dan tidak gegabah.

“Penyelesaian polemik ini butuh data yang lengkap, akurat, dan komprehensif. Tidak cukup hanya melihat aspek geografis, tapi juga penting mempertimbangkan dimensi historis dan budaya,” ujar Bima.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada 17 Juni 2025 mendatang.

Kajian tersebut akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, serta sejumlah unsur internal Kemendagri.

Tak hanya itu, Mendagri juga berencana mengundang seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, hingga tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Sumut untuk memberikan pandangan dan masukan.

Halaman:

Tags

Terkini