Status DKI Jakarta Berganti, Warga Wajib Ganti KTP, Kemendagri: Selesai 3 Tahun!

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi Tugu Monumen Nasional (Monas) sebagai salah satu ikon Kota Jakarta. Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ pada Kamis (25/4/2024) lalu. UU ini mengubah status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta seiring dengan berpindahnya Ibu Kota Negara
Ilustrasi Tugu Monumen Nasional (Monas) sebagai salah satu ikon Kota Jakarta. Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ pada Kamis (25/4/2024) lalu. UU ini mengubah status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta seiring dengan berpindahnya Ibu Kota Negara

HUKAMANEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pergantian elemen data KTP elektronik bagi 8,3 juta warga Jakarta akan rampung selama tiga tahun usai perubahan status ini. 

"Kurang lebih Insyaallah sudah kita koordinasikan, selama tiga tahun untuk 8,3 juta penduduk itu," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Senin (29/4).

 Baca Juga: Pagi Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Menerima Kunjungan Bos Microsoft di Istana Negara, Poin Penting Ini yang Akan Dibahas

Disebutkan Teguh, mekanisme pergantian KTP untuk warga Jakarta akan langsung dimulai begitu UU DKJ berlaku dan dilakukan secara bertahap. 

Ia merinci pemerintah akan mengganti KTP bagi dua juta warga Jakarta pada tahun ini jika UU DKJ resmi berlaku. 

"Nanti tahun depan lanjut. Dan selanjutnya 2026 penggantian e-KTP penduduk Jakarta yang berupa elemen datanya bagi penduduk DKJ itu selesai," kata Teguh.

 Baca Juga: Menimbang Seberapa Penting Pertemuan Megawati, Jokowi, dan Prabowo

KTP lama masih berlaku

Teguh merinci perubahan KTP warga Jakarta akan berubah pada status provinsi yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. 

Ia memastikan KTP lama warga Jakarta masih akan berlaku meski belum melakukan pergantian nantinya. 

"Dan bagaimana dengan e-KTP yang lama yang masih DKI Jakarta apakah masih berlaku? Ya masih berlaku. Karena basis datanya NIK. Yang terjadi perubahan elemen data provinsi," kata Teguh. 

Status Jakarta sebagai ibu kota baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan apabila Keputusan Presiden tentang UU IKN terbit.

 Baca Juga: BIKIN BANGGA KORPS! Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 dari Polri Cetak Sejarah di Piala Asia U-23

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X