nasional

Evakuasi Mencekam di Gunung Kuda Cirebon, Truk dan Eksavator Terkubur, Brimob Polda Jabar Terjunkan 50 Personel

Minggu, 1 Juni 2025 | 11:00 WIB
Evakuasi korban longsor Cirebon terus dilakukan. Brimob temukan fakta baru soal SOP dan alat pelindung yang diabaikan. (HukamaNews.com / Tribata News)

Di sisi lain, aparat penegak hukum sedang mendalami kemungkinan penerapan pasal pidana.

Penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.

Hendra mengatakan, kemungkinan adanya pasal tambahan masih terbuka tergantung perkembangan hasil penyidikan.

Proses evakuasi yang dilakukan oleh Tim SAR Brimob dan petugas gabungan juga bertujuan untuk menghindari jatuhnya korban tambahan akibat kondisi lokasi yang labil.

Kehadiran Brimob dengan perlengkapan dan keahlian khusus di medan berat sangat membantu dalam mempercepat proses pencarian.

Baca Juga: Gitar Akustik Indonesia Banyak Diminati di Jepang, Peluang Ekspor Baru

Upaya pencarian pun dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan hingga seluruh korban bisa ditemukan.

gawasan yang maksimal, potensi bencana bisa terjadi sewaktu-waktu dan menelan korban jiwa.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan tidak ada lagi kelalaian yang berulang di masa depan.***

Halaman:

Tags

Terkini