HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proyek ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan menyedot anggaran hampir Rp10 triliun dari APBN.
Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan karena spesifikasi laptop yang dipilih disebut-sebut tidak mendukung kondisi infrastruktur digital di banyak wilayah Indonesia.
Pengadaan Chromebook ini sempat menuai tanda tanya besar karena rekomendasi awal dari tim teknis sebenarnya mengusulkan sistem operasi Windows.
Baca Juga: Ada Lagi! BPK Temukan Pemborosan Rp2,9 T Subsidi Pupuk, KPK Diminta Turun Tangan!
Namun, entah mengapa, keputusan tersebut berubah haluan ke ChromeOS milik Google yang akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan lain di balik perubahan kebijakan tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam proyek pengadaan ini, terutama Google sebagai pengembang sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam laptop tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendorong Kejagung untuk tidak hanya fokus pada aktor lokal, melainkan juga menelusuri apakah ada aliran dana dari proyek ini ke perusahaan asing tersebut.
Menurut Boyamin, penyidikan akan menjadi tidak tuntas bila tidak membuka peluang pemeriksaan ke seluruh pihak yang secara teknis maupun finansial terlibat dalam proyek.
Baca Juga: Istana Bantah Tak Ada Alkohol Saat Jamuan Makan Malam dengan Presiden Perancis Emmnuel Macron
“Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana lintas negara, Kejagung bisa melakukan kerja sama hukum internasional. Itu sah secara hukum dan bisa dilakukan,” ungkapnya.
Langkah Kejagung sendiri sudah cukup progresif.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.
Keduanya bahkan telah digeledah rumahnya guna mencari bukti tambahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang relevan, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, jika diperlukan untuk memperdalam penyidikan.
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto di Solo, Diduga Korupsi Kredit Bank Mewah Negara
Jadi Sorotan Penyidik dari Untung Triliunan Jadi Bangkrut, Bos Sritex Dijerat Korupsi Kredit, Negara Boncos Rp692 M!
Resmi! Presiden Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan Full dari TNI dan Polri Saat Jalankan Tugas Pemberantasan Korupsi
KPK Sita Dokumen Penting dari Pegawai Bulog dan Kemensos Terkait Kasus Korupsi Rp900 Miliar Bansos Presiden
Kejaksaan Agung Periksa 28 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
Kejagung Usut Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Jejak Korupsi Era Nadiem Dibongkar, Isinya Bikin Geleng Kepala