Di sisi lain, aparat penegak hukum sedang mendalami kemungkinan penerapan pasal pidana.
Penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Hendra mengatakan, kemungkinan adanya pasal tambahan masih terbuka tergantung perkembangan hasil penyidikan.
Proses evakuasi yang dilakukan oleh Tim SAR Brimob dan petugas gabungan juga bertujuan untuk menghindari jatuhnya korban tambahan akibat kondisi lokasi yang labil.
Kehadiran Brimob dengan perlengkapan dan keahlian khusus di medan berat sangat membantu dalam mempercepat proses pencarian.
Baca Juga: Gitar Akustik Indonesia Banyak Diminati di Jepang, Peluang Ekspor Baru
Upaya pencarian pun dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan hingga seluruh korban bisa ditemukan.
gawasan yang maksimal, potensi bencana bisa terjadi sewaktu-waktu dan menelan korban jiwa.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan tidak ada lagi kelalaian yang berulang di masa depan.***
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem Jadi Sorotan Kejagung, MAKI Minta Google Diperiksa
Nadiem Makarim Segera Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Chromebook Rugikan Negara hingga Rp10 Triliun
Buntut Kasus Dugaan Korupsi Chromebook hampir Rp10 Triliun, Asta Cita Presiden Prabowo Diuji Lewat Tangan Kejagung
Polda Jawa Barat Berhasil Identifikasi Seluruh Korban Longsor Gunung Kuda
Cuan Besar di Balik Industri Rokok, Negara Seolah "Takut" Labeli Rokok Barang Terlarang