"Ayo dong, latih juleha-juleha supaya pemotongannya benar-benar sesuai syariat Islam. Ini untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia," tegas Chuzaemi.
Menanggapi pertanyaan apakah pedagang ayam di pasar bisa menggunakan skema self-declare untuk menyatakan kehalalan produknya, dia menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Seperti daging, nggak bisa self-declare. Harus ditelusur, RPH mana, siapa yang menyembelih, bagaimana cara menyembelihnya," paparnya.
Baca Juga: Kasus Tabrakan Maut Mahasiswa UGM, Tuntutan Keadilan di Tengah Bayang-Bayang Kuasa Uang
Maka dari itu, pelatihan dan sertifikasi juleha menjadi solusi utama bagi pedagang ayam yang memotong sendiri di pasar.
"Dia harus punya sertifikat sebagai juru sembelih halal," tandasnya.
Dengan begitu, para pedagang diberikan waktu dan dukungan untuk bertransformasi menuju praktik yang sesuai dengan standar halal nasional.Target kita, sampai 2026 semuanya sudah sertifikasi halal," pungkasnya.***