"Ayo dong, latih juleha-juleha supaya pemotongannya benar-benar sesuai syariat Islam. Ini untuk melindungi mayoritas umat Islam di Indonesia," tegas Chuzaemi.
Menanggapi pertanyaan apakah pedagang ayam di pasar bisa menggunakan skema self-declare untuk menyatakan kehalalan produknya, dia menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan.
"Seperti daging, nggak bisa self-declare. Harus ditelusur, RPH mana, siapa yang menyembelih, bagaimana cara menyembelihnya," paparnya.
Baca Juga: Kasus Tabrakan Maut Mahasiswa UGM, Tuntutan Keadilan di Tengah Bayang-Bayang Kuasa Uang
Maka dari itu, pelatihan dan sertifikasi juleha menjadi solusi utama bagi pedagang ayam yang memotong sendiri di pasar.
"Dia harus punya sertifikat sebagai juru sembelih halal," tandasnya.
Dengan begitu, para pedagang diberikan waktu dan dukungan untuk bertransformasi menuju praktik yang sesuai dengan standar halal nasional.Target kita, sampai 2026 semuanya sudah sertifikasi halal," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sertifikasi Halal Gak Seribet yang Kamu Pikir! Cek Cara Cepat Bikin Produkmu Makin Dipercaya
Ngaku Halal, Ternyata Mengandung Babi! Ini 9 Produk yang Resmi Ditarik dari Pasaran oleh BPOM dan BPJPH
7 Ini Produk yang Diam-diam Ditarik BPOM dan BPJPH dari Pasaran, Sudah Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi
MUI Tak Gentar Hadapi Kritik AS, Sertifikasi Halal Itu Wajib, Bukan Hambatan Dagang, Ini Alasannya
52 Tahun Beroperasi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Nggak Jujur Soal Non Halal, Muhammadiyah Desak Proses Hukum