HUKAMANEWS - Pemerintah berencana memperbaiki sistem penyembelihan baik hewan unggas maupun ternak secara halal. Sehingga rencana penerapan wajib sertifikasi halal bagi rumah potong unggas (RPHU) dan pedagang ayam di pasar tradisional yang semula dijadwalkan mulai Oktober 2024, resmi diundur.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut tenggat waktu bagi pelaku usaha skala kecil, termasuk pedagang pasar, direlaksasi hingga tahun 2026 mendatang.
Kebijakan ini dilakukan untuk memberi waktu persiapan yang lebih memadai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Kematian Argo Ericko Achfandi Mahasiswa FH UGM yang Ditabrak Mobil BMW, Kampus Kawal Proses Hukum
"Kita relaksasikan ke Oktober 2026 untuk UMKM skala kecil. Sementara itu, Di PP Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 itu, untuk pelaku menengah besar sudah mandatori atau wajib," kata Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin saat ditanya perkembangan terbaru mengenai aturan tersebut, ditemui di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Chuzaemi mengatakan, menunggu relaksasi ini, fokus pemerintah saat ini adalah pada produk hulu, terutama sertifikasi halal pada proses penyembelihan. Hal ini mencakup rumah potong hewan ruminansia dan unggas.
"Kalau hulunya sudah clear terkait halal, ya mudah-mudahan sampai ke produksinya juga sudah clear," ucap dia.
Baca Juga: MateBook Fold Resmi Meluncur, Laptop Lipat Canggih Huawei yang Bikin Pengguna Lupa Sama Windows!
Saat ini tidak menampik bahwa memang masih banyak rumah potong hewan, baik ruminansia maupun unggas, yang belum mengantongi sertifikat halal.
"Target kita 2025-2026. Kita juga sinergi dengan Kementerian Pertanian karena di sana ada sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner), yang standarnya cukup berat," jelasnya.
Lebih jauh, Chuzaemi mengatakan bahwa pemerintah saat ini mulai fokus pada juru sembelih halal (juleha) di pasar-pasar tradisional. Para pedagang yang biasa memotong ayam sendiri akan diberikan pelatihan dan sertifikat kompetensi sebagai juleha.
Baca Juga: Tagar JusticeForArgo: Suara Netizen Menggema, Desakan Keadilan Makin Kuat
"Kita ingin menggalakkan juleha dulu nih. Kalau dia menyembelih sesuai syariat, insyaallah halal, walaupun belum punya NKV," ujarnya. Adapun program pelatihan ini akan dimulai pada 29 Mei 2025 besok.
Pemerintah daerah, katanya, juga diminta aktif melatih pedagang ayam di pasar.
Artikel Terkait
Sertifikasi Halal Gak Seribet yang Kamu Pikir! Cek Cara Cepat Bikin Produkmu Makin Dipercaya
Ngaku Halal, Ternyata Mengandung Babi! Ini 9 Produk yang Resmi Ditarik dari Pasaran oleh BPOM dan BPJPH
7 Ini Produk yang Diam-diam Ditarik BPOM dan BPJPH dari Pasaran, Sudah Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi
MUI Tak Gentar Hadapi Kritik AS, Sertifikasi Halal Itu Wajib, Bukan Hambatan Dagang, Ini Alasannya
52 Tahun Beroperasi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Nggak Jujur Soal Non Halal, Muhammadiyah Desak Proses Hukum