Kriteria Penerima BSU dan Fokus pada Pekerja Berupah Rendah
Subsidi kali ini menyasar pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Hal ini menjadi upaya lanjutan dalam rangka melindungi kelompok pekerja rentan dari tekanan ekonomi yang masih terasa.
Program BSU juga menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk memperkuat perlindungan sosial nasional.
Skema ini secara langsung diarahkan untuk menjaga daya beli, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan dampak inflasi.
Subsidi Tidak Hanya BSU, Ada 5 Bantuan Lain Menyusul
Tak hanya subsidi upah, pemerintah juga akan meluncurkan lima program bantuan lainnya secara bersamaan pada 5 Juni 2025.
Paket insentif yang disiapkan antara lain:
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat.
Diskon tarif tol untuk masyarakat.
Diskon listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA.
Baca Juga: Lebaran Haji 2025 Bareng! Muhammadiyah dan Pemerintah Kompak, Libur Panjang Siap Menanti
Subsidi iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Bantuan pangan bagi kelompok rentan.