Umi Pipik Diserang di Medsos, Balas dengan Laporan ke Polisi Bareng Abidzar! Netizen Auto Kena Getahnya

photo author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 06:00 WIB
Didampingi Abidzar, Umi Pipik ambil langkah hukum terhadap dua akun yang diduga hina dirinya di media sosial. (HukamaNews.com / Net)
Didampingi Abidzar, Umi Pipik ambil langkah hukum terhadap dua akun yang diduga hina dirinya di media sosial. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Pendakwah Umi Pipik baru saja mengambil langkah hukum serius terhadap dugaan penghinaan yang dialaminya di media sosial.

Didampingi putranya, Abidzar Al Ghifari, serta kuasa hukum Rendy Anggara Putra, ia menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kehadiran mereka bukan tanpa alasan.

Umi Pipik secara resmi melaporkan dua akun media sosial yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik dirinya.

Baca Juga: Rocky Gerung Butuh 5 Jam Jawab 20 Pertanyaan Penyidik, Jokowi Cukup 1 Jam Dicecar 22 Pertanyaan, Kayak Multiple Choice Jawabannya

Laporan tersebut kini telah tercatat dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Langkah ini dilakukan bukan semata-mata demi kepentingan pribadi.

Umi Pipik menekankan bahwa proses hukum ini diambil sebagai bentuk edukasi dan upaya menciptakan efek jera bagi siapa pun yang melakukan tindakan perundungan secara daring.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang aktif mengampanyekan gerakan anti-bullying, dan masyarakat perlu ikut ambil bagian.

"Ini bukan hanya soal saya sebagai publik figur, tapi juga pelajaran untuk siapa saja agar lebih bijak dalam bermedia sosial," ujar Umi Pipik.

Baca Juga: Mulai Jadi Tren, Pemotongan Sapi Impor Harus Perhatikan Kaidah Animal Walfare

Ia menambahkan bahwa semua orang, tanpa memandang profesi atau status, berhak atas perlindungan dari perundungan digital.

"Kalau terus dibiarkan, ini bisa jadi budaya yang merugikan banyak pihak. Jadi ini untuk efek jera saja, bukan balas dendam," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Rendy Anggara Putra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27, yang dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.

Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini baru dua akun yang resmi dilaporkan, meskipun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X