Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga sektor transportasi, energi, dan kebutuhan dasar rumah tangga.
Aturan Teknis Segera Diumumkan, Pemerintah Siapkan Regulasi Lintas Kementerian
Masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan regulasi pelaksanaan bantuan.
Airlangga menyebutkan bahwa laporan mengenai program ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah aturan teknis rampung, pemerintah akan mengumumkan secara resmi skema pencairan bantuan, termasuk kanal distribusi dan jadwal penyaluran.
“Kalau regulasi di masing-masing kementerian selesai, program ini bisa segera diumumkan,” kata Airlangga.
Catatan Penting Riwayat BSU di Indonesia
Sebagai informasi tambahan, BSU pertama kali diluncurkan pada 2020 ketika pandemi Covid-19 melanda.
Saat itu, subsidi sebesar Rp 1,2 juta diberikan dua kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.
Pada 2021, bantuan kembali disalurkan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan dengan batas gaji Rp 3,5 juta.
Terakhir, di tahun 2022, pemerintah menyalurkan BSU satu kali sebesar Rp 600.000 untuk penerima dengan kriteria serupa.
Setelah dua tahun vakum, 2025 menjadi momen kembalinya program ini dengan harapan bisa memberikan dorongan positif bagi ekonomi rumah tangga pekerja.
Dengan seluruh paket bantuan ini, pemerintah berupaya menciptakan stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat fondasi perlindungan sosial.
Artikel Terkait
Umi Pipik Diserang di Medsos, Balas dengan Laporan ke Polisi Bareng Abidzar! Netizen Auto Kena Getahnya
Mundur dari TNI Sejak 2 Mei, Letjen Djaka Langsung Dapat Tugas Berat Bongkar Pelabuhan Gelap Sesuai Arahan Prabowo!
HORE! PLN Bagi-Bagi Diskon Listrik 50 Persen Lagi Mulai 5 Juni, Tapi Cuma Buat Pelanggan Daya Ini, Cek Kamu Termasuk Nggak?
Catat! Mulai 5 Juni, Pemerintah Bagi-Bagi Diskon Transportasi, Listrik dan BSU buat Kamu yang Gajinya di Bawah Rp3,5 Juta
Mau Libur Panjang Iduladha 2025? Cek Tanggal Resmi dari SKB 3 Menteri dan Tips Seru Biar Liburanmu Lebih Berkesan!