nasional

Subsidi Upah untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Kembali Cair Mulai 5 Juni 2025, Ini Mekanismenya

Minggu, 25 Mei 2025 | 06:14 WIB
Pemerintah akan cairkan subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3 5 juta mulai 5 Juni 2025 Cek mekanisme dan syaratnya di sini. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di tengah situasi ekonomi global yang masih belum sepenuhnya stabil.

Meskipun besarannya dipastikan tidak sebesar bantuan di masa pandemi, program ini tetap menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor tenaga kerja formal berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Babak Baru Prabowo vs Jokowi Keluarga, Bak Makan Bubur Panas Langkah Jitu Prabowo Langsung Lahap Bubur Panas Bagian Tengah, Bukan Lagi Pinggiran

Adapun aturan teknis dan mekanisme penyalurannya saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh masing-masing kementerian terkait.

Publik kini menanti pengumuman resmi soal detail bantuan, termasuk jumlah yang akan diterima dan bagaimana proses pencairannya.

Subsidi Upah Cair Juni 2025, Namun Nominal Bantuan Lebih Kecil

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU tahun ini menggunakan acuan yang sama seperti bantuan saat masa pandemi Covid-19.

Meski begitu, besaran subsidi dipastikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya.

"Subsidi upah kali ini tidak sebesar Rp 600.000, besarannya lebih kecil," ujar Airlangga kepada media di Jakarta.

Baca Juga: Pijat dan Jamu Jadi Service Plus Hewan Kurban Agar Tetap Sehat dan Tidak Stres

Pada tahun 2020 dan 2021, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta dalam dua tahap.

Sementara di tahun 2022, BSU disalurkan sekali bayar sebesar Rp 600.000 kepada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta.

Untuk tahun 2025, nominal pastinya belum diumumkan secara resmi, namun pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dan saat ini tengah memfinalisasi regulasi pelaksanaannya.

Halaman:

Tags

Terkini