nasional

UU BUMN 2025 Ubah Status Direksi, Muncul Pertanyaan: Apakah KPK Masih Bisa Menangkap Koruptor di BUMN?

Rabu, 7 Mei 2025 | 13:55 WIB
Status baru direksi BUMN picu polemik soal wewenang KPK. Benarkah tak bisa lagi ditindak kasus korupsi? Baca selengkapnya. (HukamaNews.com / BUMN)

Pasal-pasal krusial dalam UU BUMN 2025, seperti Pasal 9G dan Pasal 3X ayat (1), dinilai membuka ruang interpretasi hukum yang bisa berujung pada ketidakpastian penegakan hukum.

Sebagian pakar hukum menilai bahwa seharusnya direksi BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara mengingat mereka mengelola keuangan negara dan memiliki akses terhadap kebijakan strategis nasional.

Dengan kata lain, jika tidak ada kepastian hukum yang tegas, pemberantasan korupsi di BUMN berisiko kehilangan giginya.

Sementara itu, KPK hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait batasan baru ini.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tradisi! Ini Makna Tersembunyi di Balik Nama Baru yang Dipilih Paus Saat Terpilih

Namun, jika merujuk pada peraturan internal dan hukum yang berlaku, KPK akan perlu melakukan interpretasi hukum yang lebih luas atau menjalin kolaborasi intensif dengan institusi lain untuk tetap dapat menindak pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.

UU BUMN 2025 memang sudah berlaku, tapi implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi masih menjadi teka-teki besar.

Yang pasti, masyarakat berharap agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum atas nama perubahan status.

Karena korupsi, siapa pun pelakunya, tetap harus diproses hingga tuntas.

Baca Juga: 30 Polisi Dikerahkan Jaga Pos Pantau Manggarai Usai Tawuran, Ini Langkah Preventif yang Diambil

Apakah pemerintah dan KPK mampu menjawab tantangan ini dengan komitmen nyata?***

Halaman:

Tags

Terkini