Pasal-pasal krusial dalam UU BUMN 2025, seperti Pasal 9G dan Pasal 3X ayat (1), dinilai membuka ruang interpretasi hukum yang bisa berujung pada ketidakpastian penegakan hukum.
Sebagian pakar hukum menilai bahwa seharusnya direksi BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara mengingat mereka mengelola keuangan negara dan memiliki akses terhadap kebijakan strategis nasional.
Dengan kata lain, jika tidak ada kepastian hukum yang tegas, pemberantasan korupsi di BUMN berisiko kehilangan giginya.
Sementara itu, KPK hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait batasan baru ini.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tradisi! Ini Makna Tersembunyi di Balik Nama Baru yang Dipilih Paus Saat Terpilih
Namun, jika merujuk pada peraturan internal dan hukum yang berlaku, KPK akan perlu melakukan interpretasi hukum yang lebih luas atau menjalin kolaborasi intensif dengan institusi lain untuk tetap dapat menindak pejabat BUMN yang terbukti melakukan korupsi.
UU BUMN 2025 memang sudah berlaku, tapi implikasinya terhadap efektivitas pemberantasan korupsi masih menjadi teka-teki besar.
Yang pasti, masyarakat berharap agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menghindari jerat hukum atas nama perubahan status.
Karena korupsi, siapa pun pelakunya, tetap harus diproses hingga tuntas.
Baca Juga: 30 Polisi Dikerahkan Jaga Pos Pantau Manggarai Usai Tawuran, Ini Langkah Preventif yang Diambil
Apakah pemerintah dan KPK mampu menjawab tantangan ini dengan komitmen nyata?***
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Etomidate hingga Jadi Tersangka, Ini Efek Obat Keras yang Jarang Diketahui Publik
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal, Rincian Besarannya dan Siapa Saja yang Dapat
Ngaku Sudah Mantap Menepi Pilih Jadi Penonton, Usai Bertemu Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Diminta Tetap Menjadi Kepala PCO
Jangan Salah Kaprah, Meski Pimpinan BUMN Bukan Pejabat Negara, KPK dan Aparat Penegak Hukum Tetap Bisa Tangkap dan Periksa Korupsi Pimpinan BUMN
Pilih Duduk di Samping Try Sutrisno, Inikah Sinyal Prabowo untuk Para Jenderal Purnawirawan untuk Tak Ganggu Pemerintahannya?