HUKAMANEWS - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara akan berlangsung pada Juni 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 11 Maret 2025.
Penyusunan anggaran sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
Dengan demikian, kamu sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan bisa merencanakan kebutuhan sekolah anak dan keperluan mudik lebih nyaman.
Meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan, pemerintah menekankan pembayaran dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Diam-Diam Kejagung Periksa Nicke Widyawati, Benarkah Ada Jejak Besar di Kasus Minyak Mentah?
Harapannya, kebijakan ini membantu kelancaran keuangan ASN dan keluarganya tanpa beban menjelang libur lebaran.
Jadwal resmi menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada awal Juni 2025.
Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bila pembayaran belum bisa dilakukan, sisa gaji ke-13 dibayarkan setelah Juni 2025.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pensiunan menerima gaji ke-13 berupa uang pensiun bulanan penuh.
Baca Juga: Tewas dalam Kecelakaan maut di Tol Pemalang-Batang, Inilah Profil Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois
Rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan atau umum dan tukin sesuai pangkat.
Sementara itu, PNS yang mendapat alokasi dari APBD menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan atau umum ditambah tambahan penghasilan pegawai.
Artikel Terkait
Nyesek! Jemaah Haji Ini Baru Turun dari Pesawat Langsung Minta Pulang, Petugas Sampai Bingung
Zat Etomidate Bukan Masuk Jenis Narkoba, Lalu Apa Efek Buruknya
Saat Jenuh Bekerja, Nina Agustin Wakil Walikota Salatiga Pilih Healing ke Kebun Melon Hidroponik Noreenfarm
DPR Mulai Respon Usai Presiden Prabowo Berikan Dukungan Terhadap RUU Perampasan Aset untuk Segera Dibahas
Baru 6 Bulan, Pemerintahan Prabowo Bikin Harga Stabil dan Makan Gratis untuk Jutaan Anak Jadi Nyata