Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Etomidate hingga Jadi Tersangka, Ini Efek Obat Keras yang Jarang Diketahui Publik

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 16:30 WIB
Polisi ungkap bahaya etomidate usai tangkap Jonathan Frizzy (HukamaNews.com / Satresnarkoba)
Polisi ungkap bahaya etomidate usai tangkap Jonathan Frizzy (HukamaNews.com / Satresnarkoba)

HUKAMANEWS - Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan pesinetron ternama Jonathan Frizzy alias Ijonk oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 4 Mei 2025.

Penangkapan ini bukan terkait kasus narkotika seperti yang kerap terjadi pada kalangan artis, melainkan karena dugaan keterlibatan dalam produksi dan penyebaran obat keras bernama etomidate.

Obat ini belum banyak dikenal masyarakat luas, namun rupanya memiliki dampak serius pada sistem saraf pusat.

Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang digelar pihak kepolisian sehari setelah penangkapan.

Baca Juga: Diam-Diam Kejagung Periksa Nicke Widyawati, Benarkah Ada Jejak Besar di Kasus Minyak Mentah?

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkap bahwa etomidate bukan sekadar obat keras biasa.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), zat ini dapat memberikan efek seperti menghilangkan rasa sakit dan menimbulkan ketenangan berlebih.

Efeknya bahkan dapat memengaruhi emosi, membuat seseorang menjadi tidak takut, tidak gelisah, dan tidak resah.

Zat ini bekerja langsung pada pusat sistem saraf, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati dan diawasi secara medis.

Di beberapa negara seperti Malaysia, etomidate bahkan sudah digolongkan sebagai narkotika dan dilarang peredarannya.

Baca Juga: Tewas dalam Kecelakaan maut di Tol Pemalang-Batang, Inilah Profil Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois

Namun di Indonesia, status hukum etomidate masih berada dalam ranah Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.

Karena alasan itulah Jonathan Frizzy dijerat menggunakan pasal-pasal dari UU Kesehatan, bukan dari UU Narkotika.

Ronald menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 435 dan 436 dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X