Jangan Salah Kaprah, Meski Pimpinan BUMN Bukan Pejabat Negara, KPK dan Aparat Penegak Hukum Tetap Bisa Tangkap dan Periksa Korupsi Pimpinan BUMN

photo author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 20:40 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK

HUKAMANEWS - Muhammad Said Didu tegaskan tidak benar pimpinan BUMN tidak bisa lagi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak memasukkan lagi Pimpinana BUMN, sebagai pejabat Negara, maka KPK tidak bisa lagi menangkap Pimpinan BUMN adalah salah.

"Pelurusan ini diperlukan agar publik tidak salah kaprah, atas perubahan tersebut."

KPK dan aparat penegak hukum lain tetap dapat menangkap dan memeriksa korupsi pimpinan BUMN.

Demikian twet X Muhammad Said Didu, dikutip Selasa (6/5).

Menurut Said hal yang terjadi sebenarnya adalah sebagai berikut,

1) Syarat dianggap korupsi menurut UU Tipikor adalah : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga: Ngaku Sudah Mantap Menepi Pilih Jadi Penonton, Usai Bertemu Presiden Prabowo, Hasan Nasbi Diminta Tetap Menjadi Kepala PCO

2) Dari pengertian tersebut siapapun bisa dijerat kasus korupsi, bukan hanya pejabat dan faktanya saat ini sangat banyak pihak swasta dan individu yang masuk penjara karena kasus korupsi.

3) Yang berubah dalam perubahan status Pimpinan BUMN menjadi bukan lagi pejabat negara adalah *tidak wajib lagi menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), bukan tidak bisa diperiksa oleh KPK krn kasus korupsi*

4) Dalam UU BUMN sebelumnya juga memang tidak ada penjelasan apakah Pimpinan BUMN adalah pejabat Negara atau Bukan, namun dalam aturan LHKPN yg dibuat oleh KPK memasukkan Pimpinan BUMN (Komisaris dan Direksi) sebagai kategori pejabat negara yg wajib menyampaikan LHKPN.

"Penjelasan ini saya buat agar kita jangan tergiring seakan Pimpinan BUMN saat ini tidak bisa lagi kita laporkan ke KPK, jika terindikasi mereka melakukan korupsi.

Sebelumnya dalam UU BUMN terbaru menghilangkan status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK terancam kehilangan wewenang untuk menangkap mereka.

Hal ini memicu kekhawatiran akan pelemahan pengawasan korupsi di BUMN dan menimbulkan perdebatan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Akun X Muhammad Said Didu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X