nasional

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal, Rincian Besarannya dan Siapa Saja yang Dapat

Selasa, 6 Mei 2025 | 17:30 WIB
Mau tukar uang baru untuk Idulfitri? BI sediakan Rp180,9 triliun, wajib daftar online! Cek jadwal dan lokasi penukarannya di sini! (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara akan berlangsung pada Juni 2025.

Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada 11 Maret 2025.

Penyusunan anggaran sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

Dengan demikian, kamu sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, hingga pensiunan bisa merencanakan kebutuhan sekolah anak dan keperluan mudik lebih nyaman.

Meskipun tanggal pastinya belum ditetapkan, pemerintah menekankan pembayaran dilakukan bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Diam-Diam Kejagung Periksa Nicke Widyawati, Benarkah Ada Jejak Besar di Kasus Minyak Mentah?

Harapannya, kebijakan ini membantu kelancaran keuangan ASN dan keluarganya tanpa beban menjelang libur lebaran.

Jadwal resmi menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada awal Juni 2025.

Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 menegaskan bila pembayaran belum bisa dilakukan, sisa gaji ke-13 dibayarkan setelah Juni 2025.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pensiunan menerima gaji ke-13 berupa uang pensiun bulanan penuh.

Baca Juga: Tewas dalam Kecelakaan maut di Tol Pemalang-Batang, Inilah Profil Anggota DPR Alamudin Dimyati Rois

Rincian komponen gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan jabatan atau umum dan tukin sesuai pangkat.

Sementara itu, PNS yang mendapat alokasi dari APBD menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan atau umum ditambah tambahan penghasilan pegawai.

Halaman:

Tags

Terkini