Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimum sesuai besaran satu bulan gaji.
Besaran gaji pokok diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Golongan I mulai dari Rp 1 685 700 hingga Rp 2 901 400 bergantung masa kerja.
Golongan II berkisar Rp 2 184 000 hingga Rp 4 125 600 berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan III ditetapkan antara Rp 2 785 700 hingga Rp 5 180 700 sesuai pangkat.
Golongan IV berada di rentang Rp 3 287 800 hingga Rp 6 373 200 menyesuaikan kelas jabatan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Konsumen, Polisi Ungkap Peran Ijonk di Balik Vape Etomidate Ilegal
Tukin dan tunjangan jabatan berbeda antar instansi sesuai kelas jabatan masing-masing.
Tunjangan suami istri diberikan 10 persen dari gaji pokok bagi pasangan PNS yang sah.
Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan keluarga hanya untuk PNS dengan gaji pokok lebih tinggi.
Tunjangan anak maksimal untuk dua anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri sebesar 2 persen per anak.
Tunjangan beras dalam bentuk natura atau innatura sebesar 10 kilogram per orang per bulan atau setara Rp 7 242 per kilogram.
Ketentuan tunjangan beras diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
Dengan rincian ini, kamu dapat menghitung perkiraan total penerimaan gaji ke-13 secara lebih akurat.
Artikel Terkait
Nyesek! Jemaah Haji Ini Baru Turun dari Pesawat Langsung Minta Pulang, Petugas Sampai Bingung
Zat Etomidate Bukan Masuk Jenis Narkoba, Lalu Apa Efek Buruknya
Saat Jenuh Bekerja, Nina Agustin Wakil Walikota Salatiga Pilih Healing ke Kebun Melon Hidroponik Noreenfarm
DPR Mulai Respon Usai Presiden Prabowo Berikan Dukungan Terhadap RUU Perampasan Aset untuk Segera Dibahas
Baru 6 Bulan, Pemerintahan Prabowo Bikin Harga Stabil dan Makan Gratis untuk Jutaan Anak Jadi Nyata