HUKAMNEWS - Apa yang terkandung dalam zat etomidate, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, mengaku belum banyak mendengar dan harus ditelusuri lebih dalam.
"Saya belum baca itu, etomidate itu turunan dari zat apa, saya baru dengar itu ya. Obat-obat kesehatan ya? Bukan narkotika ya?" ujar Marthinus saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.
Lebih jauh pihaknya menyebut zat etomidate belum dimasukkan ke golongan narkoba. Sehingga untuk menelusuri harus menggunakan analisa dari Undang - Undang Kesehatan," ujarnya.
Baca Juga: Nyesek! Jemaah Haji Ini Baru Turun dari Pesawat Langsung Minta Pulang, Petugas Sampai Bingung
Disisi lain, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu mengingatkan bahaya penggunaan etomidate ini.
Michael menjelaskan, etomidate adalah obat anestesi yang biasa digunakan dalam prosedur medis untuk menenangkan pasien atau membuat mereka tidak sadar saat operasi berlangsung.
"Obat ini semestinya hanya diberikan melalui injeksi oleh tenaga medis profesional dalam dosis yang sangat terkontrol.Pemakaian etomidate melalui vape tanpa pengawasan medis sangat berbahaya," jelas pihaknya.
Baca Juga: Industri Media, Benarkah Gagal Melawan Arus Kuat Media Sosial
Menghirup zat ini dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik
"Ada risiko kerusakan jangka panjang,” ujarnya.
Etomidate tidak mempengaruhi fungsi otot jantung, denyut jantung, curah jantung, atau sirkulasi darah. Obat ini juga menurunkan kadar hormon stres (kortisol) hingga 24 jam. Dalam beberapa kasus, etomidate digunakan di luar indikasi untuk menurunkan kadar kortisol pada pasien sindrom Cushing, yaitu kondisi dengan produksi kortisol berlebihan.
Efek samping umum yakni rasa kantuk, sakit perut, muntah, berkedut dan nyeri di tempat suntikan. Sedangkan efek yang sangat serius bisa mengakibatkan pemakaiannya sakit kepala parah, pingsan, kulit merah, kekakuan otot hingga kesulitan mengendalikan gerakan tubuh.
Zat etomidate diketahui dibawa ke Indonesia melalui alat Vape yang diperoleh melalui Jonathan Frizzy.Jonathan dikenakan UU Kesehatan dan pidana turut serta.Ia terancam hukuman Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan pidana maksimal 12 tahun.***
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Rahasia di Balik Bahaya Vape yang Jarang Diketahui, Risiko Kanker Hingga Depresi
Kepopuleran Vape di Kalangan Remaja, Inilah Studi Terbaru Ungkap Bahaya Logam Beracun Pada Rokok Elektrik
Jadi Pesakitan di Sidang ICC Den Haag, Duerte Melawan dan Serang Balik dengan Kumpulan Bukti Foto dan Video Kejahatan Korban Kartel Narkoba AS
Skandal Pasangan, Istri Mafia Skincare, Suami Skandal Mafia Narkoba, SS Sudah Jadi Tersangka Masih Bebas Jualan, Polisi, BPOM Kenapa Ya?
Empat Jenis Narkoba Digunakan Fachry Albar, Ancaman Hukuman Jadi Lebih Berat