"Ini bukan semata-mata soal Tempo. Hari ini bisa saja Tempo, tetapi ke depannya kami sebagai jurnalis bisa terancam dan negara harus hadir memberikan perlindungan," kata Setri usai melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri, Jumat, 21 April 2025.
Baca Juga: Hakim Sidang Hasto Kristiyanto Dalami Sumber Dana PDIP, Saksi Sebut 'Perintah Ideologi'
Sementara, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik dalam kasus tersebut mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***