HUKAMANEWS - Ancaman teror terhadap dunia jurnalis di Indonesia harus bisa dibedakan mana yang mengarah tindak pidana dan mana ke tindak terorisme. Hal ini dikemukakan Pakar Terorisme Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah mengingat aksi teror terhadap jurnalis akhir - akhir ini belum bisa disebut sebagai aksi terorisme.
Syauqillah mengatakan bahwa aksi teror tersebut belum sesuai dengan penjelasan terorisme seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Dalam UU Terorisme, teror itu 'kan sangat spesifik, ada motif ideologi, politik, dan gangguan keamanan. Kalau teror terhadap jurnalis, 'kan ditujukan kepada perorangan saja. Jadi, menurut saya teror tersebut tidak terkait secara spesifik dengan UU Terorisme," ujarnya, Jumat 25 April 2025 seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Pesan Semangat Dari Mbok Yem, Bikin Para Pendaki Gunung Lawu Sangat Kehilangan Sosoknya
Sejumlah kasus teror terhadap jurnalis menjadi perhatian publik akhir-akhir ini, salah satu yang mengemuka adalah kasus teror paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo.
Aksi teror bisa dikategorikan sebagai terorisme, menurut analisanya jika teror tersebut memenuhi unsur tindak pidana terorisme sesuai dengan UU Terorisme.
Adapun kasus teror terhadap jurnalis itu, dia menegaskan bahwa tidak memenuhi unsur tersebut, tetapi termasuk tindak pidana umum.
Baca Juga: Apple Kampanyekan iPhone 16 Bisa Dipakai Tanpa Casing, Smartphone Tangguh Gak Perlu Takut Jatuh
"Apakah teror terhadap jurnalis memenuhi unsur tindak pidana terorisme? Ini yang penting untuk diketahui. Teror itu 'kan masuk delik pidana umum. Ini yang menurut saya harus dibedakan. Mana yang delik pidana teror dan mana yang bukan," kata dia.
Meskipun bukan tindakan terorisme, Syauqillah tetap bersikukuh aparat penegak hukum tetap mengusut teror terhadap jurnalis tersebut sampai tuntas.
"Negara harus melakukan penegakan hukum, diselidiki apa masalahnya. Harus ada investigasi untuk mencari titik terangnya. Menurut saya itu yang harus dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Frasa ‘Perintah Ibu’ Mengemuka di Sidang Hasto Kristiyanto, Sorotan Publik Semakin Tajam
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra telah melaporkan aksi teror kepala babi ke Bareskrim Polri.
Menurut dia, teror kepala babi tersebut adalah ancaman serius tidak hanya bagi Tempo sebagai institusi media, tetapi juga terhadap profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Artikel Terkait
Teror Berlanjut! Setelah Kepala Babi, Redaksi Tempo Kini Dikirimi Bangkai Tikus
Saat Fedi Nuril Kecam Pernyataan Hasan Nasbi Soal Kepala Babi, Dukungan dan Simpatik Terus Mengalir ke Tempo
Usai Anggap Joke Pengiriman Kepala Babi oleh Hasan Nasbi, Tempo "Serang" Balik Kepala Kantor Komunikasi Istana Itu, Mau Melucu Lagi?
Bocor Alus Tempo Bongkar Hasan Nasbi Kena Omel Komandan dan Hapus Cuitannya di X, Tuding Masyarakat Sipil Penyebar Narasi Negatif dan Sebar Hoaks
Kepala Babi dan Tikus ke Tempo, Ternyata Pengemudi Ojol Terlibat! Simak Fakta yang Belum Kamu Tahu!