HUKAMANEWS - Kasus meninggalnya wartawan asal Palu, Situr Wijaya, masih menyisakan banyak tanda tanya yang belum terjawab.
Kematian yang terjadi pada Jumat, 4 April 2025 di kamar hotel D’Paragon, Jakarta Barat, ini kini tengah diselidiki secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Keluarga almarhum pun turut aktif mendampingi proses penyelidikan, bekerja sama dengan organisasi profesi wartawan guna memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan.
Dugaan kejanggalan yang muncul dari berbagai aspek penemuan jenazah hingga proses evakuasi mendorong banyak pihak menaruh perhatian besar pada kasus ini.
Baca Juga: Urusan Pelecehan Seksual Tenaga Medis, Kementerian Kesehatan Harus Hadir Melindungi Pasien
Bukan hanya sekadar peristiwa kematian biasa, namun banyak indikasi yang membuat kasus ini berpotensi menyimpan unsur pidana di baliknya.
Pertanyaan utamanya kini adalah: apakah Situr Wijaya meninggal karena sakit, atau ada faktor lain yang disengaja?
Polda Metro Jaya memastikan telah memeriksa 13 orang saksi terkait kematian Situr Wijaya.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pertama yang diterima pihak keluarga pada Selasa malam, 15 April 2025.
Surat bernomor B/1797/IV/Res.1.7/2025/Ditreskrimum itu mencatat tujuh tahapan penyelidikan yang telah dijalankan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan forensik terhadap barang-barang korban, hingga analisis toksikologi dan DNA.
Menurut Syahrul—perwakilan keluarga yang ditugaskan oleh PWI Sulteng—penyidik juga sedang melakukan pelacakan terhadap jejak digital almarhum melalui gawai dan laptopnya.
Langkah ini diharapkan bisa memberi titik terang mengenai aktivitas terakhir Situr sebelum meninggal dunia.
Syahrul juga menyebut, hasil autopsi lengkap dari tim dokter forensik dan medikolegal Rumah Sakit Polri masih dalam tahap finalisasi.
Diperkirakan hasil tersebut baru akan diketahui setidaknya 15 hari sejak proses autopsi dilakukan pada Sabtu, 5 April 2025.