HUKAMANEWS - Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (17/4) membenarkan hal tersebut.
"Sudah, sudah, sebelum lebaran," katanya melalui sambungan telepon, merespons kapan penandatanganan UU TNI terbaru itu dilakukan Presiden Prabowo.
Berdasarkan berkas salinan UU TNI, diketahui bahwa kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 26 Maret 2025.
Dalam berkas itu terdapat perubahan Pasal 3 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.
Selain itu, undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.
Pada pasal 7 tercantum ketentuan baru berupa operasi militer selain perang yang memungkinkan TNI membantu mengatasi ancaman siber, menjaga objek vital strategis, membantu pemerintahan daerah, hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, pasal 47 juga memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Namun, penempatan ini tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tak kalah penting, batas usia pensiun prajurit kini diperpanjang berdasarkan bunyi pasal 53.
Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal naik menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan kebutuhan organisasi.***
Artikel Terkait
UU TNI dan Bahaya Delegitimasi Kekuasaan: Lampu Kuning untuk Pemerintahan Prabowo
Aksi Memanas Ratusan Pendemo Bakar Gedung DPRD Kota Malang, Bentuk Kemarahan Atas Disahkannya UU TNI
Usai Malang, Kini Surabaya Bergerak Tolak UU TNI dan Kembalikan TNI ke Barak, Militer Jangan Arogan!
Di Tengah Panasnya Penolakan UU TNI, Pemerintah Umumkan Nama Pengurus Danantara, Ada Mantan Napi, Ada Juga Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Belum Kelar UU TNI, Kini DPR Siapkan Revisi UU Polri, Pakar Peringatkan Dampak Sosial, Berpotensi Picu Gelombang Massa
Jika Suara Rakyat Dibungkam, Suarakan Penolakan RUU Polri dan UU TNI Lewat Mural Attack di Seluruh Negeri