nasional

Dibayar Rp 60 Miliar? Ketua PN Jaksel Diduga Main Mata demi Bebaskan 3 Raksasa Sawit dari Jerat Hukum

Minggu, 13 April 2025 | 10:09 WIB
Ketua PN Jaksel diduga terima suap Rp 60 miliar demi bebaskan tiga raksasa sawit dari kasus ekspor CPO. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Dugaan praktik suap kembali mencoreng wajah lembaga peradilan Indonesia.

Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima aliran dana haram sebesar Rp 60 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari kuasa hukum tiga perusahaan sawit raksasa, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, guna mempengaruhi putusan pengadilan terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus ini mengundang perhatian publik karena bukan hanya menyangkut angka besar, tapi juga melibatkan nama-nama penting di balik keputusan hukum yang seharusnya independen.

Baca Juga: China Naikkan Tarif Jadi 125 Persen, Trump Malah Ajak Xi Damai? Drama Perang Dagang yang Bikin Dunia Deg-degan

Skandal ini pun seolah menegaskan bahwa pertarungan antara integritas dan kekuasaan uang dalam sistem hukum kita belumlah usai.

Lantas, seperti apa detail kasus ini, dan mengapa publik patut waspada?

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, Muhammad Arif Nuryanta, atau MAN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi besar tersebut.

Hal ini diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam, 12 April 2025.

Dalam paparannya, Abdul Qohar menyebut bahwa uang suap sebesar Rp 60 miliar tersebut diberikan oleh pihak kuasa hukum perusahaan, yakni Marcella Santoso (MS) dan advokat berinisial AR, yang bertindak atas nama korporasi.

Baca Juga: Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp359 Triliun, PPATK Ungkap Jumlah Transaksi dan Pelakunya

Dana itu diserahkan kepada MAN, dengan tujuan agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang menguntungkan klien mereka.

Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah WG, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara; MS, kuasa hukum perusahaan; dan AR, advokat yang juga terlibat dalam skenario suap ini.

Keempatnya diduga kuat telah melakukan praktik suap dan gratifikasi untuk mengatur hasil perkara yang sedang ditangani.

Halaman:

Tags

Terkini