Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp359 Triliun, PPATK Ungkap Jumlah Transaksi dan Pelakunya

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi: Judi online makin marak di Indonesia, PPATK catat lonjakan transaksi hingga ratusan triliun dan jutaan pengguna terlibat. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)
Ilustrasi: Judi online makin marak di Indonesia, PPATK catat lonjakan transaksi hingga ratusan triliun dan jutaan pengguna terlibat. (HukamaNews.com / Gambar oleh Oleksandr Pidvalnyi dari Pixabay)

HUKAMANEWS - Fenomena judi online terus jadi sorotan publik di Indonesia. Angkanya semakin fantastis dan bikin geleng kepala.

Bayangkan saja, pada tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana dari aktivitas ini mencapai Rp359,8 triliun.

Angka itu bukan hanya besar, tapi juga memecahkan rekor tahun sebelumnya. Jika di tahun 2023 tercatat Rp327 triliun, maka lonjakan di 2024 menjadi sinyal kuat bahwa judi online makin masif dan terstruktur.

Fakta ini menunjukkan betapa judi online tak lagi sekadar isu pinggiran, tapi sudah jadi ancaman nyata terhadap ekonomi dan stabilitas sosial di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Dirinya Betul-betul Lulusan UGM, Siapa yang Mendalilkan, Dia yang Buktikan, Siapa yang Tuduh Dia Juga yang Harus Buktikan

Transaksi dilakukan dengan beragam metode modern, seperti dompet digital, layanan perbankan, hingga QRIS.

Hal ini menandakan pelaku judi online semakin canggih memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Tak hanya jumlah dan nominal yang mengkhawatirkan, PPATK juga mengungkap bahwa lebih dari 16 juta orang Indonesia terlibat dalam aktivitas judi online.

Bukan angka kecil tentunya, apalagi jika melihat bahwa jumlah transaksinya telah menyentuh angka lebih dari 209 juta kali dalam satu tahun.

Baca Juga: Rp3,8 Triliun Buat Amankan Demo? ICW Bongkar Belanja Polri yang Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Dalam rincian yang dirilis, dana deposit melalui dompet digital dan perbankan mencapai Rp26,8 triliun. Sementara itu, melalui QRIS, nominalnya tak kalah tinggi, yakni Rp24,4 triliun.

Angka ini menjelaskan bagaimana pola perilaku pelaku judi kini berpindah ke platform digital, menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan.

Pakar keuangan dan perbankan dari Universitas Indonesia, Vindaniar Yuristamanda Putri, menjelaskan bahwa masifnya promosi serta kemudahan akses jadi kunci utama cepatnya penyebaran judi online di kalangan masyarakat.

Menurutnya, saat seseorang merasakan "kemenangan" di awal, perasaan euforia itulah yang sering kali mendorong mereka untuk bermain kembali hingga berujung pada kecanduan.

Baca Juga: M Said Didu: Perlawanan Rakyat Terhadap Proyek PIK 2 Makin Meluas dan Meningkat, Satu Kata Lawan Kezaliman!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Goodstats

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X