Dibayar Rp 60 Miliar? Ketua PN Jaksel Diduga Main Mata demi Bebaskan 3 Raksasa Sawit dari Jerat Hukum

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 10:09 WIB
Ketua PN Jaksel diduga terima suap Rp 60 miliar demi bebaskan tiga raksasa sawit dari kasus ekspor CPO. (HukamaNews.com / Net)
Ketua PN Jaksel diduga terima suap Rp 60 miliar demi bebaskan tiga raksasa sawit dari kasus ekspor CPO. (HukamaNews.com / Net)

Yang membuat kasus ini makin mengejutkan adalah fakta bahwa ketiga korporasi yang sempat didakwa atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO untuk periode Januari 2021 hingga Maret 2022, ternyata dibebaskan dari semua tuntutan.

Putusan itu keluar pada 19 Maret 2025 lalu, sebagaimana tertulis dalam laman resmi Mahkamah Agung.

Ironisnya, meskipun majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka tetap dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Putusan ini dikenal dalam istilah hukum sebagai 'ontslag van rechtsvervolging' yang artinya membebaskan terdakwa karena perbuatannya dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Sawit RI Menang Telak di WTO! Indonesia Buktikan Sawitnya Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata oleh Uni Eropa

Dari sisi tuntutan, JPU sebenarnya tidak main-main.

PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp 11,8 triliun.

Jika tidak dibayar, harta Direktur perusahaan, Tenang Parulian, akan disita dan dilelang, bahkan ia bisa dikenakan hukuman penjara selama 19 tahun secara subsidiair.

Sementara itu, Permata Hijau Group juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti hampir Rp 1 triliun.

Namun, semua tuntutan ini kandas ketika vonis 'ontslag' dijatuhkan, membebaskan perusahaan dari kewajiban pidana.

Kamu bisa bayangkan betapa besar dampak dari dugaan intervensi ini terhadap keadilan hukum dan rasa kepercayaan masyarakat.

Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor KLHK: Ada Apa di Balik Drama Perkebunan Kelapa Sawit? Simak Fakta-Fakta Mengejutkannya!

Di tengah harapan publik terhadap sistem hukum yang bersih dan adil, kasus ini justru menjadi cermin suram bahwa uang masih bisa bermain di balik toga dan palu hakim.

Skandal ini juga menimbulkan pertanyaan besar: jika benar uang Rp 60 miliar bisa mengubah jalannya keputusan pengadilan, bagaimana nasib rakyat kecil yang tidak memiliki daya tawar?

Dengan ditetapkannya MAN sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X