Yang membuat kasus ini makin mengejutkan adalah fakta bahwa ketiga korporasi yang sempat didakwa atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO untuk periode Januari 2021 hingga Maret 2022, ternyata dibebaskan dari semua tuntutan.
Putusan itu keluar pada 19 Maret 2025 lalu, sebagaimana tertulis dalam laman resmi Mahkamah Agung.
Ironisnya, meskipun majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka tetap dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
Putusan ini dikenal dalam istilah hukum sebagai 'ontslag van rechtsvervolging' yang artinya membebaskan terdakwa karena perbuatannya dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Dari sisi tuntutan, JPU sebenarnya tidak main-main.
PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti mencapai Rp 11,8 triliun.
Jika tidak dibayar, harta Direktur perusahaan, Tenang Parulian, akan disita dan dilelang, bahkan ia bisa dikenakan hukuman penjara selama 19 tahun secara subsidiair.
Sementara itu, Permata Hijau Group juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti hampir Rp 1 triliun.
Namun, semua tuntutan ini kandas ketika vonis 'ontslag' dijatuhkan, membebaskan perusahaan dari kewajiban pidana.
Kamu bisa bayangkan betapa besar dampak dari dugaan intervensi ini terhadap keadilan hukum dan rasa kepercayaan masyarakat.
Di tengah harapan publik terhadap sistem hukum yang bersih dan adil, kasus ini justru menjadi cermin suram bahwa uang masih bisa bermain di balik toga dan palu hakim.
Skandal ini juga menimbulkan pertanyaan besar: jika benar uang Rp 60 miliar bisa mengubah jalannya keputusan pengadilan, bagaimana nasib rakyat kecil yang tidak memiliki daya tawar?
Dengan ditetapkannya MAN sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.
Artikel Terkait
Menko Luhut Incar Potensi Inefisiensi Rp172 Triliun dalam Tata Kelola Sawit, Kas Negara Bisa Digerakkan!
Heboh! Kejagung Gerebek KLHK, Bongkar Dugaan Korupsi Sawit 2016-2024, Siap-Siap Ada Pejabat Kena Skandal?
KPK Bongkar Suap Proyek PUPR! DPRD OKU Diduga Minta Jatah Rp40 M, Begini Cara Mereka Bermain
Jaksa KPK Sebut Hasto Kristiyanto Berupaya Jaga Jarak dari Kasus Suap Harun Masiku
Atalia Praratya Bantah Terlibat Dugaan Suap Rp2 Miliar ke Lisa Mariana, Demi Jaga Nama Baik RK