Diduga, dalam proses penempatan dana ini terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang berujung pada kerugian negara.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena menyangkut sektor perbankan daerah yang seharusnya berperan dalam pembangunan ekonomi regional.
Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia.
Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: THR Grab 2025 Resmi Diumumkan! Ini Kriteria Driver yang Berhak Dapat Bonus
Pengungkapan lebih lanjut diharapkan bisa membongkar jaringan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan daerah.***