HUKAMANEWS - Grab Indonesia mengumumkan program pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi melalui bonus kinerja khusus.
Namun, tidak semua driver berhak menerima insentif ini.
Lalu, siapa saja yang memenuhi kriteria?
THR Khusus bagi Mitra Grab yang Aktif
CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan, menyatakan bahwa bonus ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi mitra pengemudi.
Baca Juga: Saat Indonesia Gelap Muncul Nama Jokowi Sebagai Kandidat Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Menguat
Program ini bukan bagian dari manfaat rutin bagi pekerja gig economy seperti driver ojek online dan kurir.
Anthony menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor industri dalam menciptakan dampak positif bagi pekerja informal.
Grab berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi demi mendukung mitra pengemudi.
Kriteria Mitra Pengemudi yang Berhak Mendapatkan THR
Tidak semua mitra driver Grab otomatis mendapatkan THR.
Baca Juga: THR Ojol, Antara Janji Manis dan Realitas Pahit di Lapangan
Ada beberapa indikator yang dijadikan patokan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bonus kinerja ini.
Berikut adalah kriterianya:
- Jumlah Pesanan Selesai
Artikel Terkait
Ribuan Driver Ojol Mogok Massal dan Geruduk Kemenaker, Ini Tuntutan yang Diminta dari Platform
THR Ojol di Ujung Tanduk! Noel Janji Perjuangkan, Tapi Aplikator Mau Tanggung Jawab?
THR ASN 2025 Resmi Diumumkan! Ojol dan Karyawan Swasta Harus Siap dengan Keputusan Mengejutkan Ini
Pengumuman Presiden Prabowo, Pekerja Swasta, BUMN/BUMD Diberikan THR, Namun Pengemudi Ojol Hanya Sekadar Bonus Saja
THR Ojol, Antara Janji Manis dan Realitas Pahit di Lapangan