nasional

OJK Resmi Bekukan Jiwasraya, Pemegang Polis Gigit Jari atau Ada Harapan?

Jumat, 21 Februari 2025 | 15:31 WIB
Jiwasraya resmi ditutup! OJK pastikan aset tak bisa dialihkan. Bagaimana hak pemegang polis? Baca berita lengkapnya di sini! (HukamaNews.com)

Proses Likuidasi: Harapan Baru atau Sekadar Formalitas?

Mengacu pada surat Menteri BUMN nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Namun, tantangan terbesar kini adalah memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan berpihak kepada pemegang polis.

Setiap aset yang tersisa harus dikelola dengan hati-hati agar mereka mendapatkan haknya.

Pemegang saham, direksi, dan seluruh pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim likuidasi.

Baca Juga: Poco X7 & X7 Pro Meluncur! Performa Ngebut, Baterai Awet, Gaming Tanpa Lag, Harganya Bikin Penasaran

OJK menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghambat proses ini.

Jika ditemukan upaya untuk menutupi atau menyembunyikan aset, maka sanksi hukum bisa diberlakukan.

Nasib Pemegang Polis: Apa yang Bisa Diharapkan?

Bagi para pemegang polis, pencabutan izin usaha Jiwasraya bisa menjadi kabar baik sekaligus buruk.

Di satu sisi, mereka akhirnya mendapatkan kepastian setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakjelasan.

Baca Juga: Walikota Semarang Agustina Wilujeng Belum Diketahui Apakah Ikuti Instruksi Megawati Soekarnoputri Larang Ikut Retret

Namun, di sisi lain, tidak ada jaminan bahwa seluruh dana mereka akan dikembalikan secara penuh.

Tergantung dari hasil likuidasi, ada kemungkinan hanya sebagian dari dana mereka yang bisa diperoleh kembali.

Pemerintah dan OJK perlu memastikan bahwa likuidasi berjalan adil dan transparan.

Halaman:

Tags

Terkini