Proses Likuidasi: Harapan Baru atau Sekadar Formalitas?
Mengacu pada surat Menteri BUMN nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah menggelar RUPS untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
Namun, tantangan terbesar kini adalah memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan berpihak kepada pemegang polis.
Setiap aset yang tersisa harus dikelola dengan hati-hati agar mereka mendapatkan haknya.
Pemegang saham, direksi, dan seluruh pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim likuidasi.
Baca Juga: Poco X7 & X7 Pro Meluncur! Performa Ngebut, Baterai Awet, Gaming Tanpa Lag, Harganya Bikin Penasaran
OJK menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghambat proses ini.
Jika ditemukan upaya untuk menutupi atau menyembunyikan aset, maka sanksi hukum bisa diberlakukan.
Nasib Pemegang Polis: Apa yang Bisa Diharapkan?
Bagi para pemegang polis, pencabutan izin usaha Jiwasraya bisa menjadi kabar baik sekaligus buruk.
Di satu sisi, mereka akhirnya mendapatkan kepastian setelah bertahun-tahun berada dalam ketidakjelasan.
Namun, di sisi lain, tidak ada jaminan bahwa seluruh dana mereka akan dikembalikan secara penuh.
Tergantung dari hasil likuidasi, ada kemungkinan hanya sebagian dari dana mereka yang bisa diperoleh kembali.
Pemerintah dan OJK perlu memastikan bahwa likuidasi berjalan adil dan transparan.
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Seruan Tegas untuk Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tolak Retret di Akmil
Tak Disangka! Seruan 'Indonesia Gelap' Jadi Trending Dunia, Ini Fakta Mengejutkannya
Walikota Semarang Agustina Wilujeng Belum Diketahui Apakah Ikuti Instruksi Megawati Soekarnoputri Larang Ikut Retret
Agustina Pilih Siapkan Hari Peduli Sampah Nasional, Usai Batal Ikut Retret di Akmil Magelang Jawa Tengah