Agustina Pilih Siapkan Hari Peduli Sampah Nasional, Usai Batal Ikut Retret di Akmil Magelang Jawa Tengah

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 13:37 WIB
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Prameswari diketahui tengah mempersiapkan perhelatan Hari Peduli Sampah Nasional di Semarang, Jumat (21/2) (Elizabeth Widowati )
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Prameswari diketahui tengah mempersiapkan perhelatan Hari Peduli Sampah Nasional di Semarang, Jumat (21/2) (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS - Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti (AWP) menunda keberangkatan untuk mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025. Agustina Wilujeng mengikuti arahan ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang 21-28 Februari 2025. Sekiranya dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu petunjuk ketua umum,” tulis Megawati dalam surat instruksinya.

Sementara menunggu instruksi lanjutan, AWP mengisi waktu dengan bertemu masyarakat, mengajak untuk menjaga kebersihan kota Semarang dengan gerakan pemilahan sampah memperingati Hari Peduli Sampah Nasional.

Baca Juga: Poco X7 & X7 Pro Meluncur! Performa Ngebut, Baterai Awet, Gaming Tanpa Lag, Harganya Bikin Penasaran

Gebrakan politik dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Perintah ini dikeluarkan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK karena kasus buron Harun Masiku. Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis, 20 Februari 2025. Jubir PDIP Guntur Romli membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Dia ditahan Kamis tanggal 20 Februari 2025, pada pukul 18.08 WIB.Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. KPK diketahui telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024.

Baca Juga: Tak Disangka! Seruan 'Indonesia Gelap' Jadi Trending Dunia, Ini Fakta Mengejutkannya

Mengenai status tersangkanya ini, Hasto juga sudah mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya itu tidak dapat diterima.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X