Jika ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, maka tersangka berpotensi ditahan. Faktor kedua adalah pertimbangan objektif, seperti risiko melarikan diri, mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti.
"Kalau ancaman pidananya lima tahun atau lebih, itu dapat ditahan. Selain itu, kalau ada indikasi ingin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka bisa dilakukan penahanan," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19 Februari 2025.
Hingga saat ini, KPK masih menunggu kepastian apakah Hasto benar-benar akan hadir dalam pemeriksaan. Jika hadir, keputusan penahanan bisa langsung diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Puasa Energi di Ramadan, Muhammadiyah dan Greenfaith Dorong Transisi Energi Berkeadilan
Manuver Hukum Hasto: Upaya Praperadilan Kedua
Pada hari yang sama dengan panggilan pertama, Hasto resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk dua perkara sekaligus melawan KPK.
Hal ini dilakukan setelah upaya praperadilan pertamanya ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Agenda sidang perdana praperadilan kedua ini dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025.
Langkah ini menimbulkan spekulasi bahwa Hasto ingin menunda proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Baca Juga: KPK Endus Aliran Dana Korupsi Mbak Ita, Belum Mengarah
Namun, di sisi lain, KPK tetap teguh pada prosedurnya dan tidak menjadikan praperadilan sebagai alasan untuk menunda pemeriksaan maupun potensi penahanan.
Publik Menanti: Hasto Akan Ditahan atau Tidak?
Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah apakah Hasto Kristiyanto akan langsung ditahan usai pemeriksaan hari ini.
Dengan status sebagai tersangka dalam kasus yang serius, kemungkinan itu semakin menguat. Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik KPK.
Publik pun menantikan perkembangan kasus ini dengan penuh antusiasme.