Pakai Alasan Praperadilan, Hasto Tak Mau Diperiksa KPK? Mantan Penyidik: Langsung Tahan Saja!

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 11:38 WIB
Dalih praperadilan kembali digunakan Hasto untuk hindari pemeriksaan KPK. (Net / HukamaNews.com)
Dalih praperadilan kembali digunakan Hasto untuk hindari pemeriksaan KPK. (Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik setelah kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalihnya kali ini adalah pengajuan gugatan praperadilan yang masih berlangsung.

Namun, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menilai langkah ini sebagai upaya menghindari pemeriksaan dan mendesak agar KPK segera menahannya.

Praswad menegaskan bahwa alasan pengajuan praperadilan tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda proses penyidikan.

Baca Juga: Oppo Find N5 Hadir dengan Fitur Remote Desktop untuk macOS, Tantangan Baru bagi Apple?

Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem hukum di Indonesia.

"Jika alasan seperti ini dibiarkan, maka semua tersangka bisa saja menggunakan praperadilan sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

KPK Diminta Bertindak Tegas

Desakan agar KPK bertindak tegas terhadap Hasto semakin kuat.

Menurut Praswad, lembaga antirasuah ini harus segera menahan Hasto dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Gelombang Protes Mahasiswa IndonesiaGelap, 13 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi kebuntuan hukum akibat pengajuan praperadilan yang terus berulang.

"KPK tidak boleh memberi perlakuan istimewa kepada siapa pun. Penyidikan harus tetap berjalan, dan jangan sampai ada penyesatan informasi yang seolah-olah menyatakan bahwa pengajuan praperadilan menghentikan proses hukum," tegas Praswad.

Praswad menekankan bahwa KPK perlu berpegang pada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dengan begitu, hak asasi para tersangka maupun saksi tetap terjamin, tanpa adanya celah bagi siapa pun untuk memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X